Soroti Korban PHK yang Tak Kunjung Dapat Kerja, Begini Saran Puan untuk Pemerintah
Puan berharap pekerja yang menjadi korban PHK akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan yang sedang berkembang.
Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mengapresiasi upaya Pemerintah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.
Dia pun mendukung ketegasan pemerintah yang mendorong para pelaku industri mengimplementasikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Puan menilai untuk menekan jumlah kekerasan seksual di tempat kerja harus ada komitmen dari pelaku usaha.
Tak hanya itu, lanjut Puan, pemerintah juga harus rajin melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut yang dibarengi dengan upaya dari manajemen perusahaan memberi edukasi kepada karyawannya soal pencegahan tindakan kekerasan seksual.
Puan berharap pimpinan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesetaraan gender, termasuk juga mendukung pekerja perempuan yang kerap mengalami diskriminasi di tempat kerja.
"Jika ada oknum karyawan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan, perusahaan harus menjadi garda terdepan dalam menentukan sikap dan pemberian sanksi tegas sehingga akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh karyawan," pesan Puan Maharani.
Puan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi perempuan. (mrk/jpnn)
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti korban PHK yang tak kunjung dapat kerja, begini sarannya untuk pemerintah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya