Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan korupsi pipa air limbah Kota Makassar zona barat laut tahun 2020-2021 dengan nilai proyek Rp 68,7 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama inisial JRJ dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C berinisial SD.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sekitar Rp 7,9 miliar dari pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.

Sahroni berharap Kejati Sulsel bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negaranya dari kasus yang juga merugikan masyarakat tersebut.

"Saya harap Kejati Sulsel bisa fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti ini. Karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat," kata wakil ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 tersebut, Senin (14/10/2024).

Politikus NasDem itu menilai ketika pengerjaan pembangunan tidak maksimal, sudah pasti hasil dan manfaatnya juga tidak optimal.

"Makanya, Kejaksaan harus bisa memaksa para pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara," lanjut Ahmad Sahroni.

Dia mengatakan dalam kasus korupsi proyek seperti ini, pemenjaraan badan tidak akan memperbaiki situasi. Sebab, proyek yang dikorupsi oleh pelaku tidak akan mendapat pembenahan. Kalaupun dibenahi, negara harus mengeluarkan anggaran kembali.

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus korupsi pipa air limbah di Makassar. Dia menilai pelaku wajib kembalikan uang kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News