Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
jpnn.com - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan korupsi pipa air limbah Kota Makassar zona barat laut tahun 2020-2021 dengan nilai proyek Rp 68,7 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama inisial JRJ dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C berinisial SD.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sekitar Rp 7,9 miliar dari pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.
Sahroni berharap Kejati Sulsel bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negaranya dari kasus yang juga merugikan masyarakat tersebut.
"Saya harap Kejati Sulsel bisa fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti ini. Karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat," kata wakil ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 tersebut, Senin (14/10/2024).
Politikus NasDem itu menilai ketika pengerjaan pembangunan tidak maksimal, sudah pasti hasil dan manfaatnya juga tidak optimal.
"Makanya, Kejaksaan harus bisa memaksa para pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara," lanjut Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan dalam kasus korupsi proyek seperti ini, pemenjaraan badan tidak akan memperbaiki situasi. Sebab, proyek yang dikorupsi oleh pelaku tidak akan mendapat pembenahan. Kalaupun dibenahi, negara harus mengeluarkan anggaran kembali.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus korupsi pipa air limbah di Makassar. Dia menilai pelaku wajib kembalikan uang kerugian negara.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?