Soroti Netralitas Aparat pada Pemilu 2024, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Tegas

Soroti Netralitas Aparat pada Pemilu 2024, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Tegas
Pakat komunikasi politik Univeristas Eza Unggul Jamiluddin Ritonga. dok for jpnn.com

Oleh karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan penyimpangan yang tidak netral.

"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” ujar mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Jangan Seenaknya

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Jokowi untuk membuktikan kata-katanya sendiri, untuk bersikap netral pada Pilpres 2024.

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk mendukung dan menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful, Kamis (9/11).

Sebagai seorang presiden dan kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya.

Presiden di Indonesia karena menganut sistem Presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Oleh karena itu, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sekedar ‘lip service’.

Presiden harus tegas dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News