Soroti Pembuatan SIM Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi, ISESS: Ini Langkah Bagus, tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Dia menilai sekilas kebijakan itu tampak bagus, tetapi justru akan memberikan dampak buruk ke depannya.
“Ini sekilas adalah langkah bagus, tetapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (19/6).
Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.
Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.
"Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” tutur dia.
Bambang mengingatkan semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan SIM.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN