Soroti Pembuatan SIM Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi, ISESS: Ini Langkah Bagus, tetapi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan syarat pembuatan SIM wajib sertifikasi pengemudi sudah ada sejak lama. Hanya saja penerapannya belum berjalan.
Aturan itu, kata dia, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.
“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp 100 ribu untuk C, C I, C II.
Sementara itu, SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.
Yusri menekankan penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan SIM.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI