Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara

ELSAM menyatakan terdapat empat bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dari peristiwa tersebut, mencakup pelanggaran:
1. Kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai;
2. Hak untuk mengembangkan diri;
3. Hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia;
4. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Wahyudi mengingatkan bahwa Negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) mempunyai kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) HAM.
"Namun, rangkaian peristiwa di atas menunjukkan bahwa Negara telah gagal memastikan adanya iktikad baik yang cukup untuk sepenuhnya memenuhi kewajibannya," kata dia.
Selain itu, pernyataan aparat kepolisian dalam merespons kekerasan tersebut justru memberi kesan menyalahkan pihak yang menyelenggarakan diskusi damai, dengan mengatakan diskusi dilakukan tanpa izin.
ELSAM menyinggung kegagalan negara terkait pembubaran diskusi FTA di Kemang yang menggunakan cara-cara kekerasan. Kepolisian...
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan