Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara

Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara
Tangkapan layar video aksi pembubaran paksa diskusi FTA di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Padahal, penyelenggaraan suatu diskusi—apalagi perdebatan ilmiah, tidak memerlukan perizinan dari pihak mana pun. Bahkan, dalam rezim hukum kebebasan berkumpul, termasuk demonstrasi damai, mengacu pada UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pun tidak dikenal adanya perizinan.

"Respons aparat yang demikian memperlihatkan rendahnya pemahaman aparat dalam memahami serangkaian kewajiban mereka untuk memastikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM," tuturnya.

Hal itu juga sekaligus menunjukkan problem Institusi Kepolisian dalam implementasi Peraturan Kapolri No. 8/ 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih jauh, rentetan peristiwa di atas memperlihatkan ketidakseriusan kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan pelindung masyarakat, untuk secara imparsial dan profesional melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dalam perlindungan HAM.

Sinyalemen ini menurutnya dapat dibuktikan dari kegagalan untuk bertindak secara layak (failure to act) guna melindungi dan menjamin kebebasan warga negara untuk melaksanakan hak-hak konstitusionalnya.

Dalam jangka panjang, kegagalan bertindak dalam menghentikan kekerasan tersebut akan mendorong terus terjadinya kekerasan dan tindakan-tindakan intimidasi serupa.

Kekerasan tersebut terjadi dengan pola yang hampir serupa, diinisiasi oleh kelompok pro-kekerasan dan berakhir dengan penggunaan kekerasan terhadap kelompok yang menjadi sasaran aksi.

"Perluasan praktik ini menunjukkan semakin besarnya risiko ancaman terhadap warga negara yang hendak melaksanakan hak asasinya," ujar Wahyudi.

ELSAM menyinggung kegagalan negara terkait pembubaran diskusi FTA di Kemang yang menggunakan cara-cara kekerasan. Kepolisian...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News