Soroti Pencawapresan Gibran, Pakar Hukum: Menginjak Rasa Keadilan Masyarakat

Soroti Pencawapresan Gibran, Pakar Hukum: Menginjak Rasa Keadilan Masyarakat
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: source for jpnn

Bivitri juga menyoroti Anwar Usman yang tidak merasa bersalah dalam proses putusan tersebut, bahkan menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Artinya dia benar-benar tidak merasa bersalah. Padahal MKMK putuskan pelanggaran etika berat,” ujar Bivitri.

Bivitri mengkhawatirkan demokrasi Indonesia akan mundur karena tragedi konstitusi. Lebih parahnya, ketika nanti generasi masa depan menganggap pelanggaran etik dapat diterima asal tidak melanggar aturan.

“Akibatnya nanti Indonesia tidak akan maju karena pemimpin yang dipilih bukan karena kemampuan, tetapi karena hubungan kekerabatan.Yang paling parah demokrasi kita mundur, karena cara berpolitik yang kotor,” ujar Bivitri.

“Sebab kenormalan baru, adik-adik, anak cucu kita (generasi masa depan) akan bilang tidak ada yang salah dengan nepotisme, tidak ada yang salah dengan politik dinasti.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengungkapkan pentingnya menempatkan moralitas di atas aturan.

Ray menggunakan istilah halal (boleh) dan baik (thayib).

“Saya kira peristiwa MK kemarin itu menunjukkan pada kita, setelah ditemukan peristiwa yang kemudian dinyatakan melanggar kode etik berat, tetapi tetap saja banyak orang bilang aturannya tidak batal. Tentu secara legal formal tidak batal, tetapi secara moral aturan itu tidak layak untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Pakar Hukum Bivitri Susanti menyoroti putusan MK yang memuluskan pencawapres Gibran Rakabuming Raka dengan menyebut bukan sekadar hukum, melainkan keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News