Soroti Pencawapresan Gibran, Profesor Susi: Cacat Legitimasi Setelah Anwar Usman Divonis Bersalah

Soroti Pencawapresan Gibran, Profesor Susi: Cacat Legitimasi Setelah Anwar Usman Divonis Bersalah
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitus (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah Majelis Mehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif. Ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan (Gibran, red), apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini makin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?“ tanya Profesor Susi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro dan kontra dan pelanggaran etik.

"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," kata Herry.

Manuver Inkonstitusional

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi.

Profesor Susi mengingatkan Putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah MKMK memutus Anwar Usman bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News