Soroti Penggantian Sistem Pemilu, SBY Memberi Catatan Begini

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti rencana penggantian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
"'Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup," kata SBY melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/2).
SBY menerima informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana sistem pemilu yang hendak dipilih untuk dijalankan di negeri ini.
Oleh karena itu, ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyampaikan sejumlah catatan.
Menurut dia, apakah dibenarkan sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilunya sudah dimulai sesuai dengan agenda dan jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Dia juga mempertanyakan apakah tepat di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan.
SBY bahkan mengatakan apakah saat ini ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di Indonesia, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan.
"Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa 'tenang', bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan 'judicial review' ke MK," tutur SBY.
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti isu penggantian sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup melalui judicial review di MK.
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol