Soroti Pengisian Jabatan Hakim MK, Chandra Singgung Intervensi Penguasa
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengomentari terpilihnya Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyoroti mekanisme pengisian hakim konstitusi yang terkesan seperti jabatan politik.
Menurut dia, hakim MK terkesan jabatan politik dapat terlihat pada konteks pengisiannya, di mana DPR dan Presiden dapat memilih atau mengajukan masing-masing sebanyak tiga orang hakim konstitusi.
"Mekanisme seperti ini ke depannya mesti diubah," kata Chandra dalam pendapat hukumnya, Jumat (29/9).
Dia menilai Mahkamah Agung (MA) dan MK harus diberi kewenangan untuk melakukan pemilihan/mengajukan nama-nama hakim konstitusi yang akan dilantik supaya tidak merusak wibawa Mahkamah Konstitusi.
"Dikhawatirkan, Mahkamah Konstitusi akan dianggap sebelah mata," ucap Chandra.
Pihaknya mengatakan hukum merupakan unsur yang lemah jika dihadapkan dengan kekuasaan atau mekanisme politik. Oleh karena itu Kekuasaan jangan terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada hukum.
"Intervensi kekuasaan yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mampu memberi rasa keadilan," tuturnya.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pengisian jabatan hakim MK. Dia menyinggung tentang intervensi penguasa.
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo