Soroti Penyelewengan Pupuk Subsidi yang Masih Terjadi, Sultan DPD Beri Saran Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemerintah daerah untuk meningkatkan peran dan fungsi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengontrol distribusi dan penggunaan pupuk subsidi di tingkat petani.
Permintaan ini disampaikan Sultan menyusul masih adanya kasus penyelewengan pupuk subsidi oleh oknum yang sangat merugikan petani di banyak daerah.
Sultan lantas mengutip pernyataan SVP Corporate Secretary PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana yang mengakui masih ada praktik penyelewengan pupuk subsidi di masyarakat. Penyelewengan itu terjadi setelah pupuk keluar dari kios.
Karena itu, pihaknya tidak bisa langsung menindak tegas.
Pasalnya, jika pupuk subsidi sudah keluar dari kios, pihaknya tidak bisa mengontrol.
"Manajemen kontrol distribusi yang lemah masih menjadi celah penyalahgunaan pupuk subsidi di daerah," ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (14/3).
Menurut Sultan, hal ini tentu bisa diminimalisir jika keberadaan petugas penyuluh pertanian di setiap kecamatan dan desa diberikan peran lebih untuk mendata dan mengontrol setiap aktivitas agribisnis petani.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu menyampaikan aktivitas petani terkait waktu tanam dan jenis komoditi pasti bisa terindentifikasi oleh para penyuluh.
Sultan DPD menyoroti penyelewengan pupuk bersubsidi yang masih terjadi seperti dikemukakan SVP Corporate Secretary PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN