Soroti Perkara di Karawang, Ahli Hukum: Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara
Sabtu, 13 Juli 2024 – 21:00 WIB
![Soroti Perkara di Karawang, Ahli Hukum: Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/13/sebuah-kejanggalan-terlihat-saat-dandy-sugianto-menjadi-saks-ncpg.jpg)
Sebuah kejanggalan terlihat saat Dandy Sugianto menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024 lalu. Foto: dok sumber
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan, kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW.
“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta. (dil/jpnn)
Dalam persidangan tersebut, hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Perairan Utara Karawang, Satu Orang Meninggal Dunia
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang
- Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Dibuka, Saatnya Berburu Hunian Strategis
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi