Soroti Perkara di Karawang, Ahli Hukum: Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara
Sabtu, 13 Juli 2024 – 21:00 WIB
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan, kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW.
“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta. (dil/jpnn)
Dalam persidangan tersebut, hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Pemilik Ponpes di Karawang Pencabul Santriwati Ditangkap, Korban Capai 20 Orang
- Kuasa Hukum Stephanie: Keterangan Terdakwa Kusumayati Berbelit-belit