Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana
"Namun, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," bebernya.
Chandra menerangkan bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP, yaitu unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia.
Unsur yang demikian menurutnya masuk kategori perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.
Kemudian, katanya, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.
Dia menilai unsur sengaja terpenuhi karena ucapan Menag Yaqut disampaikan di hadapan publik dan ditujukan kepada masyarakat.
"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung unsur pidana atas pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut soal pelantang masjid dan gonggongan anjing.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat