Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana

Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

"Namun, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," bebernya.

Chandra menerangkan bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP, yaitu unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia.

Unsur yang demikian menurutnya masuk kategori perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.

Kemudian, katanya, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.

Dia menilai unsur sengaja terpenuhi karena ucapan Menag Yaqut disampaikan di hadapan publik dan ditujukan kepada masyarakat.

"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung unsur pidana atas pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut soal pelantang masjid dan gonggongan anjing.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News