Soroti Polemik Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani Sindir Penyanyi Tak Paham Etika

Soroti Polemik Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani Sindir Penyanyi Tak Paham Etika
Ahmad Dhani. Foto: Romaida/JPNN.com
  • Setiap orang yang tanpa hak atau izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta
  • Pelanggaran tersebut dilakukan untuk penggunaan secara komersial
  • Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah berusaha menjembatani Agnez Mo dan Ari Bias sejak setahun lalu.

Sebagai bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Dhani mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo untuk mencari solusi tanpa harus berujung ke jalur hukum.

"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tetapi tidak direspons," tulis Ahmad Dhani.

Karena itu, Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi langkah Ari Bias untuk menuntut keadilan atas hak ciptanya.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Ari mengaku telah berupaya meminta lisensi langsung kepada Agnez, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan penyanyi tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Keputusan ini pun menuai perhatian besar dari berbagai pihak di industri musik Tanah Air. (jlo/jpnn)

Ahmad Dhani kembali menyoroti polemik hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News