Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi

Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

Kebijakan yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan turunan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan PP Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan PSN atau proyek strategis nasional.

Tak hanya itu, kata dia, juga terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024, yang memberi hak prioritas kepada bekas pemegang hak atas tanah untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah.

“Dari peraturan perundang-undangan tersebut saya menduga terdapat korelasi kepentingan pengusaha dan penguasa," ungkap Petrus.

Petrus menduga Jokowi memiliki niat jahat untuk KKN melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dan dikemas dalam bentuk UU, PP atau peraturan menteri.

Jika dicermati, kata dia, kebijakan tersebut diduga membunuh eksistensi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal dengan memberi hak prioritas kepada pemegang hak atas tanah di laut untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah.

“Untuk itu, diperlukan suatu penyelidikan dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemilikan wilayah laut dengan 263 SHGB dan 17 SHM di Tangerang Banten, secara melawan hukum, ini modus kejahatan KKN yang diberi payung hukum dengan UU, PP dan Permen ATR/Kepala BPN," imbuh dia.

Dalam konteks itu, kata Petrus, sangat relevan KPK perlu memeriksa Jokowi, dkk untuk memastikan ada atau tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam penerbitan ratusan sertifikat di wilayah laut Tangerang tersebut.

Menurut dia, langkah KPK tersebut penting karena sudah jelas diatur dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa wilayah pesisir merupakan kekayaan negara, penyangga kedaulatan bangsa, dan sangat protektif terhadap masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal.

Petrus Selestinus menduga Jokowi memiliki niat untuk KKN melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dan dikemas dalam bentuk UU, PP atau peraturan menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News