Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan

Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan
Sejumlah profesor dari Fakultas Hukum Undip Semarang memaparkan hasil kajian yang mengkritisi dugaan kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap Mardani Maming dalam jumpa pers di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang di Kampus Undip, Rabu (30/10/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, SEMARANG - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) buka suara terkait putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Para pakar hukum di universitas terbesar di Jawa Tengah itu, bahkan menerbitkan anotasi atau kajian yang mengkritisi dugaan kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap Mardani Maming.

Kajian ini tidak hanya menyoroti ketidakakuratan dalam konstruksi hukum, tetapi juga mendesak pembebasan Mardani demi keadilan.

Hasil kajian atau anotasi tersebut dipaparkan sejumlah profesor dari Undip dalam jumpa pers di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang, Rabu (30/10/2024).

Dalam jumpa pers yang digelar di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang pada Rabu (30/10/2024) itu, sejumlah profesor dari Undip memaparkan hasil kajian atau anotasi terkait kasus tersebut.

Di antaranya adalah Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, yang melakukan pengkajian dari sisi Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, mengkaji dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara serta pidana.

Sementara itu, akademisi Prof Dr. Yunanto, S.H., M.Hum, memfokuskan kajiannya pada hukum perdata, dan Dr. Eri Agus Priyono, S.H., M.Si, juga melakukan pengkajian dari sisi hukum perdata.

Mereka menilai majelis hakim diduga keliru dalam menilai dan mengkonstruksikan transaksi keperdataan yang melibatkan sejumlah perusahaan, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara, dan PT Angsana Terminal Utama, sebagai tindakan kamuflase suap.

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan anotasi yang mengkritisi dugaan kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap Mardani Maming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News