Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA

Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
Selebgram Rea Wiradinata. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak bisa membayar utangnya kepada Arif Budiman.

Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata ini sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan, berhubung nilainya yang cukup rendah di bawah Rp 5 milliar.

“Substansi PKPU seharusnya memberikan ruang bagi debitur untuk merestrukturisaai utang, sehingga proposal perdamaiannya justru seharusnya dikabulkan oleh para kreditur, bukan malah ditolak. Meskipun itu menjadi hak kreditur, saya cukup yakin layak bisa dibatalkan oleh MA. Meski begitu, kepastiannya akan dinilai oleh hakim-hakim,” ujar Abdul Gani, Kamis (10/10).

Selain itu, Abdul Gani menambahkan kurator sebaiknya jangan mengambil langkah untuk menyita aset atau tindaman lainnya.

Sebab ada upaya hukum dari debitur untuk kasasi sesuai dengan Putusan MK. Hal itu membuka peluang untuk Kasasi di Mahkamah Agung.

“Apabila dibatalkan oleh MA, maka segala tindakan kurator bisa dibatalkan juga, meskipun ada upaya hukum misalnya PK yang akan diajukan kreditur atau kurator, tetapi dalam kasus ini Rea seorang selegram dengan banyaknya pengikutnya di media sosial. Hal ini justru menjadi perhatian publik.

Dia berharap kasus ini segera selesai dan Rea bisa dipulihkan namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dengan seksama.

Di sisi lain, Rea Wiradinata berharap upaya hukum kasasi ini bisa benar-benar mengakomodir hak saya sebagai korban rekayasa pailit.

Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News