Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:30 WIB
“Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya adalah keliru sekaligus menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di Republik ini buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sangat sulit,” ujar Rea.
“Semoga Tuhan senantiasa menjaga dan meridai kita semua dalam semua proses perjalanan hidup kita,” ujar Rea.(fri/jpnn)
Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Celeng Banteng
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken