Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:30 WIB

Selebgram Rea Wiradinata. Foto: Dokumentasi pribadi
“Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya adalah keliru sekaligus menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di Republik ini buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sangat sulit,” ujar Rea.
“Semoga Tuhan senantiasa menjaga dan meridai kita semua dalam semua proses perjalanan hidup kita,” ujar Rea.(fri/jpnn)
Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak MA, Begini Respons Noverizky
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus