Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:30 WIB
“Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya adalah keliru sekaligus menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di Republik ini buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sangat sulit,” ujar Rea.
“Semoga Tuhan senantiasa menjaga dan meridai kita semua dalam semua proses perjalanan hidup kita,” ujar Rea.(fri/jpnn)
Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi
- Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming