Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA

Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
Selebgram Rea Wiradinata. Foto: Dokumentasi pribadi

“Bisa membuktikan ke publik bahwa putusan sebelumnya adalah keliru sekaligus menjadi bukti bahwa masih ada keadilan di Republik ini buat kita semua yang tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sangat sulit,” ujar Rea.

“Semoga Tuhan senantiasa menjaga dan meridai kita semua dalam semua proses perjalanan hidup kita,” ujar Rea.(fri/jpnn)

Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News