Soroti Rencana IPO Palm Co, Amin Ak: Perkuat Peran Negara Laksanakan Pasal 33 UUD 1945

Soroti Rencana IPO Palm Co, Amin Ak: Perkuat Peran Negara Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

Lebih lanjut Amin mengungkapkan Palm Co tidak perlu khawatir kekurangan minat investor.

Secara bisnis, nilai ekuitas PT Palm Co sangat menjanjikan.

Setelah konsolidasi aset dari 14 perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Palm Co mewarisi perkebunan sawit seluas 700.000 hektare.

Jumlah itu berpotensi meningkat menjadi 1,1 juta hektare setelah konversi perkebunan lainnya yang tidak produktif.

Dari luasan pertanaman sawit ini saja, maka PT Palm Co menjadi salah satu perusahaan dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Potensi produksi PT Palm Co diperkirakan mencapai 1,8 juta ton minyak sawit per tahun pada tahun 2026, setara dengan sepertiga dari permintaan domestik.

Tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dan juga program mandatori biodiesel pemerintah yang terus meningkat, dari saat ini B30 dan akan ditingkatkan hingga mencapai B100 nantinya, maka kebutuhan crude palm oil (CPO) di dalam negeri sangat besar.

"Dengan nilai ekuitas besar seperti itu, maka target dana segar melalui IPO sebesar Rp 10 triliun semestinya bukan hal yang sulit untuk dicapai."

Namun demikian PT Palm Co maupun PTPN harus juga memperhatikan beberapa situasi pasar global yang bisa memengaruhi ketertarikan investor.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyoroti rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang akan dilakukan oleh Palm Co, perusahaan sawit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News