Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya

Oleh sebab itu, Filep menilai Mendagri sangat inkonsisten dan cenderung sembrono dalam mengeluarkan SE.
“Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang UU dan PP,” tegas Filep.
“Terus terang, saya sangat menyayangkan hal ini. Dikhawatirkan hal ini akan juga akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah,” ujar Filep.
Filep berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
Terkait hal ini, Filep pun menyampaikan apabila PNS merasa dirugikan akibat dari kebijakan Penjabat Gubernur, bupati atau wali kota, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).
Filep menekankan pandangan ini disampaikannya juga sebagaimana tugas pengawasan seorang anggota DPD RI terhadap undang-undang khususnya terkait dengan kepegawaian.(fri/jpnn)
Senator Filep Wamafma menyoroti penerbitan SE Mendagri yang membolehkan pelaksana tugas, penjabat maupun penjabat sementara kepala daerah melakukan mutasi ASN.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Halalbihalal Perdana, Wali Kota Semarang Nilai Libur Lebaran Terlalu Panjang