Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya
Oleh sebab itu, Filep menilai Mendagri sangat inkonsisten dan cenderung sembrono dalam mengeluarkan SE.
“Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang UU dan PP,” tegas Filep.
“Terus terang, saya sangat menyayangkan hal ini. Dikhawatirkan hal ini akan juga akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah,” ujar Filep.
Filep berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
Terkait hal ini, Filep pun menyampaikan apabila PNS merasa dirugikan akibat dari kebijakan Penjabat Gubernur, bupati atau wali kota, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).
Filep menekankan pandangan ini disampaikannya juga sebagaimana tugas pengawasan seorang anggota DPD RI terhadap undang-undang khususnya terkait dengan kepegawaian.(fri/jpnn)
Senator Filep Wamafma menyoroti penerbitan SE Mendagri yang membolehkan pelaksana tugas, penjabat maupun penjabat sementara kepala daerah melakukan mutasi ASN.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat