Soroti Travel Asing, PHRI Minta Pemerintah Adil
jpnn.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan pemerintah untuk menegakkan aturan perpajakan kepada online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia.
Selama ini travel asing tersebut membebankan pajak kepada hotel domestik sehingga merugikan pelaku usaha lokal.
"Meski mereka terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tetapi jika tidak mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) pajaknya dibebankan kepada kami, pihak hotel. Padahal, kalau OTA lokal mereka yang bayar sesuai aturan, bukan pihak kami. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/7).
Dia mengatakan selama ini yang terjadi, OTA asing tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan. Hotel justru harus tekor, karena terpaksa harus membayarnya.
Ketidakadilan ini merugikan industri pariwisata dalam negeri yang sudah berusaha mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
"Kami sebagai pelaku usaha yang selalu dipungut untuk pajak komisi, seharusnya itu OTA asing yang bayar. Ini jadi masalah besar," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah harus tegas terhadap OTA asing agar patuh dalam mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT).
Selain merugikan pelaku usaha hotel, dan konsumen, juga negara dirugikan, yakni kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Soroti travel asing, PHRI minta pemerintah adil menegakkan aturan perpajakan kepada online travel agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Vietjet Gandeng Xanh SM Mewujudkan Transportasi Hijau dan Pariwisata
- Promo Natal Swiss-Belhotel Pondok Indah, Makan Malam Sepuasnya hingga Ekstra Diskon 5%
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM