Soroti Vonis Teddy Minahasa, Prof Nur Basuki: Harus Pembuktian Ulang di Sidang Banding

Soroti Vonis Teddy Minahasa, Prof Nur Basuki: Harus Pembuktian Ulang di Sidang Banding
Terdakwa perkara narkoba Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Alasan Basukin mengutarakan hal tersebut karena menurutnya, hakim dalam putusannya menafikan beberapa fakta penting dalam persidangan.

Menurutnya, putusan hakim tidak adil karena hanya mengambil fakta-fakta yang disuguhkan JPU di persidangan.

"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu dinafikkan oleh majelis hakim," ujar Basuki.

"Majelis hakim sama persis dengan tuntutannya jaksa, hanya bedanya kalau jaksa tuntut mati, ini menuntut seumur hidup, tetapi pertimbanganya persis dengan jaksa. Mestinya hakim enggak boleh begitu, harus mempertimbangkan semua. Jadi lazimnya hakim mempertimbangkan sisi JPU dan terdakwa dan atau penasehat hukum," sambungnya.  
 
Seperti diketahui sidang kasus narkoba Teddy Minahasa nyatanya tidak berhenti pada putusan hakim.

Hal tersebut karena terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan hakim yang dirasakan kurang adil dan tidak meyakinkan.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman Paris. (flo/jpnn)

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa harus mengajukan pembuktian ulang terhadap beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam vonisnya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News