SOS: Habis Mafia Bola, Terbit Mafia Hukum

SOS: Habis Mafia Bola, Terbit Mafia Hukum
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

Diberitakan, sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Jokdri di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019), menghadirkan saksi Kokoh Afiat, Direktur Keuangan PT Liga Indonesia yang juga pimpinan Persija Jakarta.

BACA JUGA: Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama

Kesaksian Kokoh cukup menarik, mengingat ia adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Anti Mafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, awal Februari lalu. 

Dalam kesaksiannya, Kokoh mengaku menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa central processing unit (CPU) komputer dan alat penghancur kertas milik PT Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di tempat. Padahal, menurutnya, semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.

“Sejak awal 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi, diganti dengan PT Liga Indonesia Baru yang berkantor di Menara Sudirman, Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” jelas Kokoh menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin. 

Saksi lainnya, Subekti, staf keuangan PT Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya, Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas, menambahkan, kertas tersebut adalah dokumen keuangan Liga Indonesia, yang diketahui dari saksi Kokoh, bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan Satgas terkait perkara pengaturan skor yang tengah disidangkan di PN Banjarnegara, dengan terdakwa Priyanto dan kawan-kawan. 

“Apalagi perkara di Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu Liga Indonesia waktu masih aktif hanya menjalankan Liga 1 dan Liga 2. Jadi, semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik Satgas Antimafia Bola,” urai anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.

Selain mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, lima orang yang menjadi terdakwa perkara match fixing di PN Banjarnegara adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asosiasi Provinsi (Aprov) PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling Eng, anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit pertandingan Nurul Safarid. (dkk/jpnn)


Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2019) lalu.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News