SOS Nilai Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Ilegal

SOS Nilai Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Ilegal
Gusti Randa (kanan) menjadi Plt Ketum PSSI setelah Jokdri mundur. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali angkat suara terkait pengangkatan Gusti Randa sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI menggantikan Joko Driyono.

“Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt ketua umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” kata Akmal, Selasa (19/3).

Menurut Akmal, Gusti tidak pantas menjadi Plt ketum PSSI karena hanya berstatus anggota Komite Eksekutif.

“Seharusnya Iwan Budianto karena dia satu-satunya wakil ketua umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt ketua umum,” jelas Akmal.

Dia merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

YUHUUUU.. DIBACA KUUUYYY: Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI

Akmal juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6).

Pasal itu berbunyi: Apabila ketua umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, wakil ketua umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. kongres ini akan memilih ketua umum yang baru jika diperlukan.

Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali angkat suara terkait pengangkatan Gusti Randa sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI menggantikan Joko Driyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News