Sosialisasi 4 Pilar di Indramayu, Syarief Hasan: MPR Mendengar Aspirasi Rakyat
Rabu, 09 September 2020 – 13:12 WIB

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Humas MPR RI
Setelah diamendemen, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR. “Pemilihan Presiden pun tidak lagi dilakukan di MPR namun dipilih langsung oleh rakyat," jelasnya.
Meski statusnya kini sebagai lembaga negara, kata Syarief, MPR tetap memiliki wewenang tertinggi yaitu mengubah dan menetapkan UUD 1945. Kewenangan tertinggi lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden dan juga bisa memakzulkan Presiden bila terbukti melanggar.(*/jpnn)
MPR RI mengingatkan pentingnya menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional