Sosialisasi 4 Pilar di Indramayu, Syarief Hasan: MPR Mendengar Aspirasi Rakyat

Sosialisasi 4 Pilar di Indramayu, Syarief Hasan: MPR Mendengar Aspirasi Rakyat
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Humas MPR RI

Setelah diamendemen, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR. “Pemilihan Presiden pun tidak lagi dilakukan di MPR namun dipilih langsung oleh rakyat," jelasnya.

Meski statusnya kini sebagai lembaga negara, kata Syarief, MPR tetap memiliki wewenang tertinggi yaitu mengubah dan menetapkan UUD 1945. Kewenangan tertinggi lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden dan juga bisa memakzulkan Presiden bila terbukti melanggar.(*/jpnn)

MPR RI mengingatkan pentingnya menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News