Sosialisasi 4 Pilar di Indramayu, Syarief Hasan: MPR Mendengar Aspirasi Rakyat
Rabu, 09 September 2020 – 13:12 WIB
Setelah diamendemen, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR. “Pemilihan Presiden pun tidak lagi dilakukan di MPR namun dipilih langsung oleh rakyat," jelasnya.
Meski statusnya kini sebagai lembaga negara, kata Syarief, MPR tetap memiliki wewenang tertinggi yaitu mengubah dan menetapkan UUD 1945. Kewenangan tertinggi lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden dan juga bisa memakzulkan Presiden bila terbukti melanggar.(*/jpnn)
MPR RI mengingatkan pentingnya menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024