Sosialisasi 4 Pilar MPR, Habib Aboe: Perlindungan Anak Bagian Amanat Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari amanat konstitusi.
Oleh karena itu, dia mengingatkan pentingnya untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Habib Aboe menyampaikan ini saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (23/7).
“Perlu diingat bahwa secara konstitusional, perlindungan hukum terhadap anak oleh negara sudah diatur dalam Pasal 28 B UUD NRI 1945. Negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Habib Aboe mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan kebutuhan bangsa.
Menurutnya, anak adalah masa depan bangsa, sehingga semua harus memberikan jaminan agar mereka terlindungi dan terdidik dengan baik.
“Jika bisa memberikan perlindungan yang baik, maka masa depan bangsa akan lebih baik juga,” papar ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu.
Habib Aboe yang juga sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan agar jangan sampai ada lagi perundungan terhadap anak-anak.
Habib Aboe Bakar Al Habsy menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari amanat konstitusi.
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Penderita Diabetes Wajib Tahu Alternatif Diet Sehat dari Jagung dan Singkong
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme