Sosialisasi 4 Pilar MPR, Habib Aboe: Perlindungan Anak Bagian Amanat Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari amanat konstitusi.
Oleh karena itu, dia mengingatkan pentingnya untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Habib Aboe menyampaikan ini saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (23/7).
“Perlu diingat bahwa secara konstitusional, perlindungan hukum terhadap anak oleh negara sudah diatur dalam Pasal 28 B UUD NRI 1945. Negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Habib Aboe mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan kebutuhan bangsa.
Menurutnya, anak adalah masa depan bangsa, sehingga semua harus memberikan jaminan agar mereka terlindungi dan terdidik dengan baik.
“Jika bisa memberikan perlindungan yang baik, maka masa depan bangsa akan lebih baik juga,” papar ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu.
Habib Aboe yang juga sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan agar jangan sampai ada lagi perundungan terhadap anak-anak.
Habib Aboe Bakar Al Habsy menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari amanat konstitusi.
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan
- Harapan Iis Dahlia untuk Calon Pasangan Anak-anaknya
- Iis Dahlia Ungkap Alasan Takut Meninggal Dunia
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola