Sosialisasi Asuransi Usaha Pertanian Harus Segera Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian segera melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh terkait asuransi usaha pertanian meliputi Usaha Tani Padi (AUTP), Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK) dan Asuransi Nelayan.
“Asuransi ini menjadi perlindungan usaha dari risiko ketidakpastian sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya,” ujar anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar Budhy Setiawan di Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Budhy, bencana alam, serangan hama dan penyakit menjadi faktor utama terjadinya kegagalan panen. Petani kecil yang modalnya terbatas akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi dimaksud.
Budhy kemudian membeber data yang dihimpun dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik. Capaian realisasi produksi padi nasional 2018 lalu tercatat hanya sekitar 68 persen dari target produksi. Target 83 juta ton produksi gabah kering giling (GKG) yang ditetapkan kementerian pertanian, hanya terealisasi 56,5 juta ton. Penurunan produksi tersebut terjadi karena kekeringan dan puso di beberapa daerah lumbung padi.
“Nah, jaminan asuransi ini bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian, sehingga nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” ucapnya.
Budhy menjelaskan, proses pengajuan asuransi usaha tani dapat dilakukan oleh petani melalui dinas pertanian kabupaten atau kota setempat. Kemudian pihak dinas pertanian mengajukan daftar peserta asuransi defenitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, dengan tembusan dinas pertanian di tingkat provinsi.
Jika sudah disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi.
Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini 3 persen dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi Rp 6 juta/hektare/musim tanam, atau sebesar Rp 180 ribu/hektare/musim tanam.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atas besaran premi ini, sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp 36 ribu/hektare/musim tanam. Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani.
Budhy menjelaskan, proses pengajuan asuransi usaha tani dapat dilakukan oleh petani melalui dinas pertanian kabupaten atau kota setempat.
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Bagikan Ribuan Benih Buah di CFD Bekasi
- KPK Dalami Proses PBJ Pengolahan Karet di Kementan
- Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Periksa GM PT Sinar Universal Labelindo
- Perjalanan Inspiratif Petani Lada Binaan UPLAND yang Tembus Pasar Internasional
- Dukung Swasembada Pangan, DPR Usul Agar Litbang Pertanian Kembali di Kementerian