Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap

Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan aturan baru dan program Simantap di Jakarta, Kamis (24/10). Foto: Dok. BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan sosialisasi terkait penetapan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan serta Peraturan BPOM No 16 tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik.

Kegiatan tersebut juga mensosialisasikan beberapa ketentuan mengenai vitamin dan mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang suplemen kesehatan.

"Kami melakukan sosialisasi dua peraturan. Dua peraturan ini kami sosialisasikan yang pertama kaitannya cemaran dalam kosmetik. Peraturan ini mengatur bahan-bahan yang telah disepakati oleh ASEAN menjadi bahan ada batasannya dalam cemarannya,” kata Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

“Dan yang kedua pengaturan terkait dengan suplemen kesehatan, ada perubahan batas selenium dari 60 mikrogram menjadi 65 mikrogram. Ini untuk mengakomodir program Menkes untuk ibu hamil. Program ini kami dukung sekali untuk Menkes bantu ibu-ibu hamil,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga memperkenalkan Simantap yang merupakan program yang digagas oleh Direktur Standardisasi OTSKK.

Simantap merupakan dalam rangka mendukung pengembangan obat bahan alam menuju kemandirian dan daya saing industri dalam negeri.

Program ini terdiri dari tiga strategi inovatif. Strategi pertama, percepatan layanan pengkajian dengan penurunan SLA (Service Level Agreement) dari 85 HK (Hari Kerja) menjadi 10 HK.

Percepatan layanan diberikan untuk usulan kajian dengan kriteria tertentu. Pengkajian jalur cepat ini mengakomodir kebutuhan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan hasil kajian dalam tempo singkat.

BPOM melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News