Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap

Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan aturan baru dan program Simantap di Jakarta, Kamis (24/10). Foto: Dok. BPOM

Strategi kedua, peningkatan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat terkait regulasi OBA, SK dan Kos melalui program DEKORASI (Desk Konsultasi Regulasi).

"Kegiatan ini dilakukan dengan metode jemput bola, melalui konsultasi secara langsung (luring) dengan tim terkait regulasi dan melibatkan pelaku usaha secara serentak. Kegiatan dilakukan di beberapa lokasi dengan mempertimbangkan pelaku usaha yang banyak tersebar di seluruh Indonesia," bebernya.

Adapun strategi ketiga yakni, pengembangan Sistem Layanan Kajian (SIPK) ditujukan agar mempermudah petugas dalam melakukan evaluasi serta memberikan transparansi informasi kepada pelaku usaha.

Peningkatan fitur pada SIPK diharapkan lebih mengoptimalkan layanan pengkajian jalur cepat. Program Simantap hadir untuk mendukung inovasi dan riset pengembangan produk dan teknologi di bidang Obat Bahan Alam (OBA), Suplemen Kesehatan (SK) dan Kosmetik (Kos).

Apt Reny Widiastuty, S.Si dari PT Aroma Abadi dan Santi Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) mengapresiasi sosialisasi dan program yang digagas oleh Badan POM tersebut.

“Sosialisasi ini sangat bagus sekali sehingga kami paham terkait dengan perubahan regulasi yang terbaru, termasuk juga program Simantap yang akan memudahkan kami sebagai pelaku industri. Tentu kami berharap dan yakin, program ini bermanfaat bagi semua semua pihak, baik untuk pelaku usaha, akademisi, instansi lain," tutupnya. (ded/jpnn)

BPOM melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang...

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News