Sosialisasi Bareng OJK, Masinton Ingatkan Mak-Mak Jangan Pakai Pinjol untuk Judi Online

Sosialisasi Bareng OJK, Masinton Ingatkan Mak-Mak Jangan Pakai Pinjol untuk Judi Online
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu saat penyuluhan jasa keuangan bareng OJK di Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023). Foto: dokpri Maisnton

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mewanti-wanti masyarakat jangan coba-coba main judi online, apalagi menggunakan uang yang diperoleh dari pinjaman online (pinjol).

Pesan itu disampaikan Masinton di hadapan ratusan mak-mak saat penyuluhan jasa keuangan bertajuk Peran OJK dalam Mendorong UMKM, di Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (2/10).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bermain judi online menggunakan uang hasil pinjol hanya akan membuat masyarakat terbelit masalah.

"Kalau meminjam itu gunakan dalam rangka kebutuhan penambahan modal usaha," kata Masinton dikutip dari keterangan tertulisnya.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal di Indonesia, berbeda dengan di luar negeri yang legal dan punya aturan jelas.

"Jangan pernah, apalagi yang sifatnya judi online, di luar negeri diatur karena resmi, di kita enggak. Di luar negeri harus daftar NIK, penghasilan berapa, kemudian batasan main di atas Rp 1 juta," tuturnya.

Masinton mencontohkan bila ada yang main judi online meski dengan nominal kecil, misal Rp 5 ribu, tetapi bila bermainnya sampai 100 kali maka menghabiskan Rp 500 ribu.

"Terus ambilnya dari pinjol lagi, ya sudah, benjol boncos jadinya," ucap politikus yang pernah duduk di Komisi III DPR itu.

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengingatkan mak-mak jangan pakai uang pinjol untuk judi online, tetapi gunakan untuk modal usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News