Sosialisasi Budidaya Ikan Kerapu Kok Bahas Al-maidah 51

Sosialisasi Budidaya Ikan Kerapu Kok Bahas Al-maidah 51
Irena Handono, saksi disidang Ahok. Foto: Istimewa (Radar Pena)

jpnn.com - jpnn.com - Irena Handono selaku saksi pelapor dalam perkara penistaan agama Bas‎uki Tjahaja Purnama menyesali pidato Gubernur DKI Jakarta yang menerjemahkan Surah Al-maidah 51.

Pasalnya, Basuki yang akrab disapa Ahok mengatakan hal itu dalam kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, tidak ada relevansinya Ahok menerjemahkan Alquran dalam program Pemprov DKI Jakarta itu.


"Terdakwa itu kecentilan. Kan tidak perlu dia menyinggung soal surat Al Maidah saat kunjungan ke kepulan Seribu, dia (Ahok) itu kecentilan," kata Irena di depan majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Tingkah laku Ahok saat melakukan pidato di depan warga Kepulauan Seribu, menurut Irena terlalu berlebihan.

Harusnya, menurut Irena, Ahok konsisten saja menyosialisasikan budidaya ikan kerapu kepada warga.

Setelah melontarkan pernyataan itu, penasihan hukum Ahok, Sirra Prayuna menimpalinya.

Menurut Sirra, pernyataan mantan biarawati itu tidak mengacu pada pokok perkara.‎

Irena Handono selaku saksi pelapor dalam perkara penistaan agama Bas‎uki Tjahaja Purnama menyesali pidato Gubernur DKI Jakarta yang menerjemahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News