Sosialisasi dan Operasi Pasar, Cara Bea Cukai Menggempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara masif meningkatkan fungsi pengawasan lewat operasi pasar, dan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai khususnya cukai rokok lewat sosialisasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak belakangan ini.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal telah menjadi rutinitas Bea Cukai di seluruh wilayah pengawasan sebagai bentuk tindakan preventif untuk mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.
"Sehingga nantinya dapat menciptakan iklim perdagangan rokok yang kompetitif dan adil,” ujar Sudiro.
Memulai awal Triwulan III-2021, Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan talkshow tentang Gempur Rokok Ilegal di salah satu stasiun radio.
Dalam acara ini, Bea Cukai dan pemda bersama-sama mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan tanpa dilekati pita cukai.
Sementara itu, lanjut Sudiro, Bea Cukai Kediri sepanjang Juni 2021 lalu telah melaksanakan rangkaian talkshow interaktif di berbagai stasiun radio di wilayah yang berada di bawah pengawasannya. Tema yang disampaikan adalah ketentuan di bidang cukai dan barang kena cukai ilegal yang berfokus pada rokok.
Masih dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satpol PP dan Wilayatul Hibah beserta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh bersinergi dalam melaksanakan operasi pasar gabungan di wilayah Pidie selama dua hari.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun