Sosialisasi E-KTP Kurang Munculkan Berbagai Persoalan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai persoalan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP merupakan masalah yang beruntun.
Dia mengatakan, bagaimana publik tidak curiga, karena sejak pertama muncul masalah korupsi e-KTP, yang tercecer, hingga terakhir ini tentang kepemilikan oleh warga negara asing (WNA).
BACA JUGA : Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Menurut dia, persoalan utama sebenarnya adalah karena kurang sosialisasi terkait aturan dan e-KTP itu sendiri.
"Persoalan sebenarnya ini di mana? Ini kan persoalan kalau menurut saya sosialisasinya yang memang kurang sehingga publik tidak banyak tahu," kata Trubus, dalam diskusi Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2).
BACA JUGA : Please, Jangan Percaya Isu Kolom Agama di e-KTP Bakal Dihapus demi WNA
Hal itu dikatakan Trubus merespons persoalan kepemilikan KTP oleh warga negara asing (WNA) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Persoalan kepemilikan KTP oleh warga negara asing alis WNA di Kabupaten Cianjur sedang disoroti.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya