Sosialisasi E-KTP Kurang Munculkan Berbagai Persoalan
Menurutnya, sistem terkait e-KTP juga banyak kelemahan. Salah satunya adalah tidak ada alat untuk membedakan e-KTP palsu dan asli.
"Sementara kalau lihat perbandingannya itu ada e-KTP dengan yang di TPS itu beda. Jadi NIK-nya berbeda. Ini kan menjadi kecurigaan yang sangat panjang," paparnya.
BACA JUGA : Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama
Selain itu, ujar dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga kurang memberikan sosialisasi terkait regulasi KTP untuk WNA.
"Publik tidak pernah tahu yang muncul kemudian belakangan itu disetop saja. Kata disetop juga tidak ada penjelasan apa-apa," ungkapnya.
Dia menjelaskan misalnya Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Pasal 63 sangat sumir. Jadi, isinya tidak ada penjelasan yang memadai," katanya.
Karena itu, ujar dia, kaibag tidak ada penjelasan memadai, muncul celah akhirnya e-KTP yang harusnya berbeda jadinya sama. "Misalnya, perbedaan WNI dan WNA semestinya dibedakan, tetapi ternyata mirip, sama," ujarnya.
Persoalan kepemilikan KTP oleh warga negara asing alis WNA di Kabupaten Cianjur sedang disoroti.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya