Sosialisasi E-KTP Kurang Munculkan Berbagai Persoalan

Sosialisasi E-KTP Kurang Munculkan Berbagai Persoalan
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

Menurutnya, sistem terkait e-KTP juga banyak kelemahan. Salah satunya adalah tidak ada alat untuk membedakan e-KTP palsu dan asli.

"Sementara kalau lihat perbandingannya itu ada e-KTP dengan yang di TPS itu beda. Jadi NIK-nya berbeda. Ini kan menjadi kecurigaan yang sangat panjang," paparnya.

BACA JUGA : Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama

Selain itu, ujar dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga kurang memberikan sosialisasi terkait regulasi KTP untuk WNA.

"Publik tidak pernah tahu yang muncul kemudian belakangan itu disetop saja. Kata disetop juga tidak ada penjelasan apa-apa," ungkapnya.

Dia menjelaskan misalnya Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Pasal 63 sangat sumir. Jadi, isinya tidak ada penjelasan yang memadai," katanya.

Karena itu, ujar dia, kaibag tidak ada penjelasan memadai, muncul celah akhirnya e-KTP yang harusnya berbeda jadinya sama. "Misalnya, perbedaan WNI dan WNA semestinya dibedakan, tetapi ternyata mirip, sama," ujarnya.

Persoalan kepemilikan KTP oleh warga negara asing alis WNA di Kabupaten Cianjur sedang disoroti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News