Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Depinas SOKSI Sulut
Bamsoet: Merawat Kebhinekaan Kunci Tetap Berdirinya NKRI
Menurutnya pula, MPR adalah satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar.
Memilih wakil presiden yang diusulkan presiden ketika terjadi kekosongan wapres.
Memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika presiden dan wakil presiden berhalangan tetap secara bersamaan.
"Serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar," tutur Bamsoet.
Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, kewenangan tertinggi yang melekat pada kelembagaan MPR merujuk pada kedudukannya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki dua unsur, yaitu seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD.
Sehingga, dalam diri MPR tidak saja ada representasi rakyat Indonesia secara keseluruhan. Namun, juga ada representasi rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah.
Berbagai kewenangan politik ketatanegaraan tertinggi tersebut, tidak dapat digantikan perannya oleh lembaga negara lainnya.
"Sebagai representasi entitas politik dan sekaligus representasi aspirasi daerah, MPR adalah lembaga negara yang paling sahih merepresentasikan dan mengawal daulat rakyat," pungkas Bamsoet.
MPR RI sebagai rumah kebangsaan harus menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan beragam aspirasi rakyat.
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini