Sosialisasi Empat Pilar MPR, Syarief Hasan Ingin Santri tidak Berhenti Menuntut Ilmu
Dia lantas menjelaskan tentang lembaga MPR RI kepada para santri dan santriwati.
Menurutnya, MPR sebelum reformasi dan amendemen UUD 1945 dilakukan adalah lembaga tertinggi negara.
Namun, setelah reformasi dan perubahan UUD 1945 yang dilakukan 1999-2002, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan DPR, DPD, Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kewenangan dan tugas MPR di antaranya melantik presiden dan wakil presiden terpilih, dan tugas menyosialisasikan Empat Pilar MPR. Dulu namanya adalah Empat Pilar Kebangsaan, tetapi sekarang namanya Empat Pilar MPR,” katanya.
Dia pun memerinci Empat Pilar MPR yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
“Semua anggota MPR menyosialisasikan Empat Pilar MPR," tegasnya.
Sosialisasi Empat Pilar MPR ini dihadiri Pimpinan Pondok Pesantren Assuyuthiyyah K.H. Ferry Nur El Firdaus dan Staf Ahli Wakil Ketua MPR Jafar Hafsah.
Selanjutnya dalam sosialisasi itu, Jafar Hafsah menjelaskan lebih lanjut tentang Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan BinekaTunggal Ika. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan sangat mengharapkan para santri memanfaatkan waktu dengan menuntut ilmu. Pasalnya, masa depan bangsa berada di pundak generasi muda.
Redaktur & Reporter : Boy
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital