Sosialisasi Konsep Pengurangan Bahaya Kesehatan Melalui Layanan Telemedis

Sosialisasi Konsep Pengurangan Bahaya Kesehatan Melalui Layanan Telemedis
Diskusi Advokasi Pengurangan Bahaya untuk Penanganan Perilaku Berisiko Melalui Layanan Telemedis. Foto:

Layanan ini menghadirkan fasilitas kesehatan dengan melayani pasien secara jarak jauh dan waktu nyata (real time), khususnya untuk konsultasi mengenai perilaku berisiko, misalnya merokok.

Sebagai contoh, Amerika Serikat sejak 2015 lalu telah menerapkan program berhenti merokok melalui layanan telemedis.

“Layanan telemedis memiliki peluang untuk memperluas akses bagi perokok dalam mendapatkan dukungan program berhenti merokok yang berdasarkan bukti ilmiah. Layanan ini juga dapat membantu dalam mengurangi biaya kesehatan, khususnya bagi para perokok yang memerlukan tindak lanjut secara rutin,” kata Alni.

Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Badan Kesehatan Dunia (WHO), Profesor Tikki Pangestu berpendapat penerapan pengurangan bahaya tembakau (tobacco harm reduction) juga bisa disampaikan melalui layanan telemedis.

Konsep ini mengedepankan perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif, yang telah terbukti secara kajian ilmiah memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun snus.

Dengan demikian, kategori produk alternatif tersebut bisa menjadi solusi alternatif bagi pemerintah untuk menekan prevalensi perokok yang sudah mencapai 66 juta jiwa.

“Produk ini harus dilihat sebagai inovasi untuk mengatasi epidemi merokok dan sebagai pelengkap intervensi yang ada seperti konseling, pengganti nikotin lainnya, maupun pendidikan. Apoteker dan dokter dapat memainkan peran penting untuk mengatasi misinformasi serta meningkatkan pemahaman tentang produk tembakau alternatif yang telah menerapkan konsep pengurangan bahaya,” kata Tikki.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, berharap makin banyak pihak yang mendukung penerapan konsep pengurangan bahaya di Indonesia dengan memanfaatkan layanan telemedis, termasuk dari pemerintah.

Pandemi covid-19 menjadi momentum untuk memperkenalkan konsep pengurangan bahaya atau harm reduction guna memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News