Sosialisasi Kurang, Pembagian Hasil Pemindaai Tes CPNS Ricuh
Setelah Lulus TKD, Pelamar CPNS Masih Wajib Lolos Ujian TKB
Kamis, 20 September 2012 – 06:21 WIB

Sosialisasi Kurang, Pembagian Hasil Pemindaai Tes CPNS Ricuh
Menjelang 29 September nanti petugas pembawa soal dari Kemendikbud akan tiba di seluruh instansi. Butir soal TKB untuk guru ini berbeda-benda untuk setiap kelompok guru. Mulai dari guru kelas, guru bidang mata pelajaran, hingga guru SMK akan mengerjakan soal yang berbeda. "Soal sudah siap. Pengumuman hasil TKB nanti akan dibahas selanjutnya," ujarnya.
Sampai kemarin, panitia pusat masih belum menyampaikan total peserta tes CPNS yang lulus TKD. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ada potens beberapa posisi atau bidang kerja di sejumlah instansi yang kosong. "Potensi ini muncul jika seluruh nilai peserta TKD tidak bisa mencapai passing grade yang sudah ditetapkan," kata dia.
Eko mengatakan, panitia pengadaan CPNS 2012 sudah komitmen menjaga kualitas calon abdi negara yang baru. Dia menuturkan, panitia tidak bisa memaksakan meluluskan pelamar yang nilai TKD-nya di bawah passing grade hanya untuk memenuhi kursi atau kuota.
Potensi berikutnya adalah, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus TKD membludak dan jumlahnya jauh lebih besar dari pada kuota. "Misalnya untuk posisi guru di kabupaten X kuotanya 10 orang, tetapi yang lulus TKD 100 orang, maka harus ada pemeringkatan menjelang TKB," kata dia.
JAKARTA - Pembagian hasil pemindaian lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kemarin (19/9)
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!