Sosialisasi Kurang, Pembagian Hasil Pemindaai Tes CPNS Ricuh
Setelah Lulus TKD, Pelamar CPNS Masih Wajib Lolos Ujian TKB
Kamis, 20 September 2012 – 06:21 WIB
Eko menuturkan, jika ada kondisi peserta yang lulus TKD membludak, maka peserta TKB cukup dipatok tiga kali lipat dari kuota yang ada. Pada contoh kasus tadi, Eko menyarankan peserta TKB maksimal 30 orang saja dengan nilai terbaik. Sementara sisanya meskipun lulus TKD, dinyatakan gugur.
Wakil Menpan-RB Eko Prasojo mengatakan, pejabat pembina intansi wajib mengawal dengan serius pelaksanaan TKB. "Jangan sampai pelaksanaan TKD yang sudah bagus ini dicederai dengan pelaksanaan TKB yang buruh," katanya. Eko mengakui sampai saat ini para pejabat pembina kepegawaian masih sering disibukkan dengan titipan-titipan permintaan CPNS. Baik itu dari kolega, saudara, hingga pejabat di atasnya. (wan)
JAKARTA - Pembagian hasil pemindaian lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kemarin (19/9)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital