Sosialisasi Kurang, PNS Bingung Isi LHKASN
jpnn.com - JAKARTA- Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 1 Tahun 2015 tentang kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) cukup meresahkan pegawai.
Pasalnya, batas pelaporan hanya tiga bulan terhitung sejak surat edaran tersebut ditetapkan. Selain itu kewajiban melaporkan LHKASN tidak hanya terbatas pada pejabat eselon I dan II, tapi menyeluruh hingga ke pegawai baru.
"Ini sangat meresahkan pegawai karena harus mengisi LHKASN, sementara sosialisasi kurang. Harusnya KemenPAN-RB gencar sosialisasinya, jangan hanya sekali dan terpusat saja," ungkap salah satu pegawai Inspektorat di Bappenas dalam sosialisasi LHKASN, Selasa (24/2).
Keluhan serupa diungkapkan salah satu pegawai BPPT. Menurut dia, LHKASN sangat merepotkan karena harus membongkar data dan berhitung lagi.
"Kita-kita yang tidak punya jabatan kan mana ada kesempatan KKN. Harusnya LHKASN diwajibkan untuk pegawai yang berkaitan dengan layanan publik," kata staf BPPT yang minta tidak diekpos namanya itu.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menegaskan, kewajiban seluruh LHKASN adalah untuk mencegah KKN. Pengisian LHKASN juga sangat sederhana sehingga dia yakin semua pegawai ASN bisa mengisinya dengan cepat sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
"Mudah kok formatnya, tidak sampai setengah jam sudah selesai. Yang dibutuhkan hanya kejujuran saja," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA- Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 1 Tahun 2015 tentang kewajiban melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas