Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Nevi Zuairina menyesalkan langkah pemerintah yang membatasi distribusi gas elpiji subsidi 3 kg ke pedagang eceran tidak disosialisasikan dengan baik.
"Penerapan kebijakan ini terkesan mendadak tanpa sosialisasi yang bagus, sehingga pengecer tidak siap untuk mengurus NIB sebagai persyaratan menjadi sub-penyalur resmi," kata dia saat dihubungi, Senin (3/2).
Anggota Fraksi PKS ini menilai kebijakan penjualan elpiji 3 kg lewat pangkalan (sub-penyalur) resmi ini sudah cukup bagus. Sebab, bisa lebih tepat sasaran dan mencegah adanya permainan harga yang kadang dilakukan oleh pengecer yang menjual di atas Harga Eeran Tertinggi (HET).
Namun, tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat tentu akan menimbulkan masalah baru.
"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah menunda dulu kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan menyosialisasikan kebijakan ini lebih masif dan melakukan pendampingan terhadap pengecer agar bisa naik kelas menjadi sub-penyalur resmi dan bisa menjual elpiji 3 kg lagi," kata Nevi.
Keberadaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sulit ditemukan di pasaran.
Hal itu dirasakan oleh sejumlah masyarakat wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan akhir-akhir ini.
Salah satu warga, Wawan (37) mengaku sulit mendapatkan gas LPG 3 kilogram untuk memasak sejak pekan lalu."Susah, di warung tidak ada, akhirnya beli pangkalan gas, jauh dari rumah," ujar Wawan kepada JPNN.com, di Jakarta, Senin (3/2).
Tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat tentu akan menimbulkan masalah baru.
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- Diterima Badan Aspirasi DPR, Aliansi Honorer Menyampaikan 5 Tuntutan, Begini Isinya