Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme

Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme
Densus 88 Mabes Polri membawa terduga teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky menyoroti peristiwa teror yang terjadi masif. Misalnya teror di katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021. 

Dia mengatakan, perlu refleksi terhadap regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal. Selain itu perlu menilai efektivitas dari struktur, substansi, dan budaya hukum tersebut.

Hal itu diungkapkan Zakky saat Divisi Kajian Strategis dan Advokasi IMMH UI menggelar seminar nasional dengan mengangkat tema Refleksi Regulasi Antiterorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara yang dilakukan secara daring, Sabtu (18/04).

Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme

Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky

Acara tersebut dibuka oleh Zakky dengan dihadiri pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, dan eks pimpinan Jamaaah Islamiyah Nasir Abbas. Acara itu juga dihadiri oleh 123 peserta yang berasal dari berbagai kampus.

"Dari rangkaian peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia perlu adanya refleksi  terhadap regulasi anti terorisme serta menilai efektifitas berupa struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum” ungkap Zakky.

 

Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky  mengatakan perlu refleksi terhadap regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News