Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme
Sementara itu, Nassir Abbas menyebut masifnya peristiwa teror di tanah air, satu di antarnya karena sebuah keyakinan pelaku dalam bergerak yang disebut amaliah.
Hal ini disebabkan kuatnya doktrinasi gerakan jaringan teroris, walaupun sudah terdapat beberapa regulasi tentang antiterorisme tidak berpengaruh kepada pelaku terorisme.
"Mau sekeras apa pun undang-undangnya, mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," ungkap Nasir Abbas.
Nasir Abbas mengatakan perihal pemberantasan terorisme bukan masalah undang-undang semata, melainkan persoalan kepekaan masyarakat.
"Untuk itu guna penyempurnaan pemberantasan terorisme perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7 Tahun 2021 ini sangat penting untuk cegah dan tangkal terorisme," ungkapnya.
Di sisi lain, Susaningtyas mengungkapkan, beberapa regulasi antiterorisme sudah cukup dan baik.
Namun, kata dia, perihal penanganan pada regulasi terorisme perlu diperluas dari berbagai sektor. Terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan terorisme.
Dalam masalah terorisme, Hikmahanto menyinggung, undang-undang terorisme bukan hanya dilihat dari norma-norma hukumnya saja.
Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky mengatakan perlu refleksi terhadap regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal.
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia