Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme
Senin, 19 April 2021 – 21:29 WIB

Densus 88 Mabes Polri membawa terduga teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, kata dia, perlu ditegaskan perihal implementasinya. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.
"Jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga” ungkap Hikmahanto
Terkait Perpres Nomor 7 tahun 2021, kata dia, pemerintah perlu merespons dengan mengubah nomenklatur regulasi antiterorisme. Bukan lagi ‘tindak pidana terorisme’, melainkan ‘pemberantasan terorisme’.
"Sebab, orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI," ungkap Hikmanto Juwana. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky mengatakan perlu refleksi terhadap regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia