Sosialisasi Mutlak Diperlukan Sebelum RKUHP Disahkan
Rabu, 17 Agustus 2022 – 19:12 WIB

Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto. Dok: source for JPNN.
“Para perancang dan pembentuk UU telah memikirkan dan mempertimbangan berbagai aspek yang akan terdampak dengan keberlakuan semua tindak pidana, maupun konsekuensi jika perbuatan termaksud tidak dirumuskan sebagai tindak pidana,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto menyebut sosialisasi RKUHP mutlak sebelum disahkan sebagai KUHP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Satgas UU Ciptaker Serap Masukan Guru Besar UGM demi Wujudkan Kebijakan Berkeadilan
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
- Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati