Sosialisasi Pemahaman Tentang KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama
jpnn.com, PALEMBANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggandeng Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, untuk meningkatkan pemahaman terkait KUHP baru.
Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unsri, Mada Apriandi menjelaskan seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP.
Sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial.
"Menjadi kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KUHP ini," ujar Mada.
Mada melanjutkan bahwa RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menambahkan KUHP lama merupakan warisan kolonial dan UU yang paling lama berlaku di Indonesia.
Sudah saatnya, norma yang ada dalam KUHP warisan Belanda perlu mendapat pembaharuan di KUHP produksi anak bangsa.
"Namun, apa pun juga aturan yang dibuat oleh manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karenanya, ketika kita menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Kominfo. Karena, suatu rancangan UU memang perlu diperdebatkan juga," ungkapnya.
Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Luma Insights, Platform Media Sosial yang Bisa Cari Tren Terkini di Masyarakat