Sosialisasi Pemahaman Tentang KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama

Pada kesempatan yang sama, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo, Bambang Gunawan menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHP telah melewati rentetan proses yang panjang. Perjalanannya melibatkan beberapa rezim pemerintahan dan permasalahan yang kian kompleks. Dirinya menegaskan, saat ini bangsa Indonesia patut berbangga karena telah berhasil melahirkan produk KUHP sendiri.
"Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada 6 Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," jelasnya.
Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
KUHP yang baru saja disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
Menurut Bambang, sosialisasi KUHP yang dilakukan Kemenkominfo merupakan tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP baru.
Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini telah diikuti oleh 547 peserta daring dan 100 peserta luring.
Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat meneruskan informasi terkait penyesuaian KUHP kepada elemen-elemen publik.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara