Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa
Jumat, 27 Maret 2020 – 23:19 WIB
BACA JUGA: Perampok Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar dan Uang Puluhan Juta Rupiah
"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata AKP M Taufiq.(antara/jpnn)
Alasan Menkes Terawan Tak Pantas Dimaki
Seorang mahasiswa berinisial MAM, 19, diamankan polisi karena memukul anggota Polri yang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan virus corona atau COVID-19 di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Cambuk Illiza
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG