Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa
Jumat, 27 Maret 2020 – 23:19 WIB

Tersangka MAM, mahasiswa yang diduga memukul polisi saat sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Polresta Banda Aceh, Jumat (27/3/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh
BACA JUGA: Perampok Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar dan Uang Puluhan Juta Rupiah
"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata AKP M Taufiq.(antara/jpnn)
Alasan Menkes Terawan Tak Pantas Dimaki
Seorang mahasiswa berinisial MAM, 19, diamankan polisi karena memukul anggota Polri yang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan virus corona atau COVID-19 di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya