Sosialisasi Revisi PM 26/2017 Dilakukan Serempak Hari ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan hari ini, Sabtu (21/10) menggelar sosialisasi rancangan revisi PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di tujuh kota.
Adapun tujuh kota yang akan dilangsungkan sosialisasi tersebut yakni Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan menjelaskan, pihaknya akan berbagi tugas memberikan sosialisasi terkait revisi PM 26/2017 di tujuh kota dalam waktu yang bersamaan.
"Sosialisasi revisi PM 26/2017 yang berlangsung di tujuh kota menampilkan para narasumber yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Surabaya, Sekretaris Jenderal Sugihardjo di Semarang, Ptl Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Makassar, Inspektur Jenderal Wahju Satrio Utomo di Bandung," ujar Ihwan dalam siaran persnya.
Selanjutnya ada Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris di Medan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Palembang dan Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hartati di Balikpapan.
Secara garis besar menurut Ihwan, revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Selain masalah tarif, ada beberapa materi yang dibahas pada revisi PM 26/2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker ASK, Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.
"Poin-poin tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat," tandas Ihwan.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi Revisi PM 26/2017 secara serempak di tujuh kota yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982